Dokumentasi API Aplikasi SPL

Apa itu Sistem Penghubung Layanan (SPL)?

Sistem Penghubung Layanan (SPL) adalah ekosistem pertukaran data atau berbagi pakai data (Interoperabilitas) yang digunakan untuk menghubungkan sistem informasi atau aplikasi antar Produsen Data atau dengan sistem informasi stake holder Kementerian Agama. SPL sebagai sistem informasi penghubung pertukaran Data telah sesuai dengan arsitektur Sistem Pemenrintah Berbasis Elektronik Kementerian Agama.

Kondisi Ekosistem Digital Kementerian Agama

  1. Terdapat 156 aplikasi milik produsen data yang belum saling terintegrasi.

  2. Beberapa data yang sama dikumpulkan dan dikelola oleh aplikasi yang berbeda.

    • Aplikasi milik Produsen Data belum terintegrasi dengan ekosistem layanan Kementerian Agama.
  3. Ketidakseragaman metadata menyebabkan interoperabilitas sulit dilakukan.

  4. Tidak adanya standar format interoperabilitas, sehingga integrasi antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya berbeda.

  

Tujuan Sistem Penghubung Layanan 

  1. Menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar untuk proses bisnis, data, teknis dan keamanan.

  2. Memastikan agar pemrogram (software developer) dapat menggunakan bahasa apapun untuk mengembangkan aplikasinya dengan spesifikasi dan mekanisme pertukaran data (Health Level Seven International - Fast Healthcare Interoperability Resources [HL7 FHIR] dan Hypertext Transfer Protocol Secure RESTful Application Programming Interface [HTTPS REST API]).